New Step by Step Map For perbankan
New Step by Step Map For perbankan
Blog Article
Jenis lender menurut fungsinya terbagi menjadi tiga macam, yakni bank sentral, lender umum, dan financial institution perkreditan rakyat. Lender sentral adalah lembaga keuangan berwenang atas pengelolaan kebijakan moneter suatu negara sehingga stabilitas keuangan mampu terjaga.
Prinsip ini perlu diterapkan, terutama untuk pihak yang memiliki kewenangan untuk menjalankan kegiatan usahanya dan membuat kebijakan.
Berpendapat bahwa “Bank merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan kemudian menyalurkan kembali ke masyarakat, serta memberikan jasa-jasa financial institution lainnya”.
Lender adalah sebuah badan usaha yang berbeda dengan badan usaha atau lembaga lainnya. Financial institution adalah badan usaha yang berorientasi pada keuntungan. Financial institution merupakan bagian dari sistem keuangan nasional dan sistem perekonomian nasional.
Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
Bank pemerintah: Lender jenis ini didirikan oleh pemerintah sesuai dengan akta pendiriannya yang diwakili oleh Menteri BUMN. Di Indonesia sendiri financial institution milik pemerintah terdiri dari dua jenis yaitu bank milik pemerintah pusat bank dan financial institution milik pemerintah daerah.
Dalam hal ini, cara menentukan harga dapat dilihat dari segi harga beli maupun harga jual. Jenis bank ini dibagi menjadi dua, yaitu Financial institution Konvensional dan Lender Syariah. Biar lebih jelas lagi, yuk simak penjelasannya.
Grameds dapat mempelajari cara kerja yang ada pada financial institution umum serta penjelasan lainnya mengenai bank umum yang pastinya penting melalui buku Manajemen Financial institution Umum oleh Julius R. Latumaerissa.
Melakukan kegiatan penyertaan modal pada lender atau perusahaan di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Lender Indonesia.
Financial institution konvensional: financial institution yang menjalankan kegiatannya secara umum dengan tetap memperhatikan kebijakan bank sentral dan aturan perundang-undangan.
Bank Indonesia sebagai financial institution sentral diberi kewenangan untuk menyalurkan Kredit Likuiditas Financial institution Indonesia dan sebagai pengatur uang yang beredar dan menjaga inflasi. Kewenangan ini sering dianggap rentan karena dapat diintervensi oleh siapapun termasuk pemerintah.
Jika ada lender perkreditan rakyat yang melakukan kegiatan usaha keuangannya berdasar pada prinsip syariah tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan keuangannya dengan prinsip konvensional.
Prinsip kerahasiaan lender bermula timbul dari tujuan untuk melindungi kepentingan nasabah financial institution agar terlindungi kerahasiaan yang menyangkut keadaan keuangannya dan info pribadi nasabah.
Dana yang dikumpulkan tadi juga bisa diinvestasikan kembali ke instrumen investasi yang lain seperti surat utang pemerintah (obligasi). Bunga yang didapat dari selisih peminjam atau hasil investasi dengan yang diberikan kembali ke nasabah inilah yang nantinya akan menjadi keuntungan pihak bank.